TTI : Ekatalog Modus Baru Legalkan Korupsi

INFO ACEH NEWS

- Redaktur

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:19 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai penyediaan barang dan jasa melalui Ekatalog salah satu cara melegalkan korupsi. Betapa tidak, dengan diperbolehkannya ekatalog khususnya pekerjaan Konstruksi banyak modus ekatalog disalah gunakan. PPK tinggal “Klik” begitu kesepakatan sudah dilakukan, padahal pada prinsipnya penyedia terpilih adalah penyedia yang sudah mempunyai produk seperti misalnya punya AMP pada pekerjaan Hotmix, punya Concrete Mixing Plant/ Batching Plant yang menghasilkan produk beton.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar menjelaskan bahwa sering ditemukan dalam praktek ekatalog ada 8 Potensi Kecurangan dalam Epurchasing Katalog antara lain :
1. Adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan Pejabat Pengadaan /PPK untuk pengaturan harga.
2. Pejabat Pengadaan/PPK saat memproses paket dengan fitur negosiasi , mereka tidak melakukan Negosiasi.
3. Persekongkolan yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus biaya klik.
4. PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor sehingga barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan.
5. Adanya ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan Pejabat Pengadaan PPK(ongkos kirim yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pengadaan/PPK saat mengambil barang ke lokasi penyedia).
6. Persekongkolan dalam mengatur ongkos kirim, selisih nilai ongkos kirim diberikan kepada pejabat PPK.
7. K/L/P/D mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog selektronik agar dapat dibeli oleh masing masing instansi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemungkinan barang tersebuttidak pernah dibeli oleh institusi manapun,
8. Pejabat Pengadaan/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

“Dari delapan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat pengadaan/PPK adalah persekongkolan dengan penyedia dimana PPK sudah menyetujui komitmen fee yang harus dikeluarkan oleh penyedia sesuai kesepakatan tergantung dengan barang yang dibeli. Untuk pengadaan barang biasanya ada cash back antara 20 -30%, obat obatan 3-5%, pekerjaan Konstruksi 10-15 %,” bebernya.

Kata Nasruddin, pengembalian uang atau pemberian fee dapat tertutup dengan alasan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog seolah olah tidak terjadi perbuatan melawan hukum. PPK lepas dari lirikan APH, padahal dibalik itu semua adalah MODUS.

Dia menambahkan, pekerjaan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh senilai Rp.20 Milyar lebih dilakukan penunjukan Penyedia dengan Ekatalog, padahal sudah sangat jelas Pekerjaan Komplek yang membutuhkan peralatan dan tenaga ahli serta pengalaman membangun paket pekerjaan sejenis merupakan syarat utama wajib ditender sesuai dengan peraturan presiden. Begitu juga dengan pekerjaan pengawasan pembangunan Bunker RSZA senilai Rp.1,2 M ilyar dilakukan dengan ekatalog padahal pekerjaan konsultan belum diatur pada Ekatalog konstruksi. Regulasi pekerjaan ekatalog konsultan belum ada sehingga kebijakan PA/KPA RSZA Banda Aceh tergolong penyalahgunaan wewenang.

“Kepada APH terutama APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah untuk mengambil langkah langkah preventif sehingga tidak terjadinya perbuatan melawan hukum. Inspektorat dalam hal ini APIP diminta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terutama yang berurusan dengan pengaduan dan penyelesaian sanggah,” demikian kata Nasruddin. (RED)

Berita Terkait

Srikandi Repnas Aceh Sebut Dek Fad Idolanya Anak Muda
Dek Fad Silaturahmi Dengan Zaini Abdullah Mantan Gubernur Aceh
Sejumlah Hotel Tak Dukung PB PON XXI Aceh – Sumut, Pemerintah Aceh Diminta Tegas
Mael Gaya: Tak Mau Muluk-Muluk Berjanji kepada Masyarakat
Paslon Bupati Gayo Lues Mael Gaya dan Abeng Lolos Tes Kesehatan Jasmani dan Rohani
SAH, Pertanyaan Masyarakat Tentang “Mael Gaya” Terjawab
Proses Tes Kesehatan Jalur Independen Calon Bupati Gayo Lues Selesai
Sekjen PW (FRN) Provinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Wakapolda Yang Baru

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 15:00 WIB

Mengintip Dinamika Industri Digital Marketing, Mahasiswa Universitas Darussalam Kunjungi Maxy Academy untuk Pengalaman Langsung di Industri

Selasa, 12 November 2024 - 14:00 WIB

Tren Tas Bodypack untuk Menyambut Ajaran Kuliah Baru

Selasa, 12 November 2024 - 10:20 WIB

Tantangan dan Solusi dalam Menggunakan Employer of Record di Indonesia

Selasa, 12 November 2024 - 08:20 WIB

Harga Bitcoin Melonjak 25% Sejak Donald Trump Terpilih Sebagai Presiden AS

Selasa, 12 November 2024 - 07:00 WIB

NYDIG Sebut Bitcoin Kini Jadi Kepentingan Politik, Apa Dampaknya Jika Tak Memilikinya?

Selasa, 12 November 2024 - 05:41 WIB

Jenis-Jenis Produk Smart Home dan Manfaatnya

Selasa, 12 November 2024 - 05:14 WIB

Port Academy Adakan Diklat IMDG Code di Tanjung Redeb, Tingkatkan Kompetensi Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan

Selasa, 12 November 2024 - 03:23 WIB

Tawarkan Solusi Teknologi Drone Inovatif, Terra Drone Indonesia Tampil di ADIPEC 2024

Berita Terbaru

Bisnis

Tren Tas Bodypack untuk Menyambut Ajaran Kuliah Baru

Selasa, 12 Nov 2024 - 14:00 WIB